1.
Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan
permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
2.
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi
sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan
harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya
3.
Rumah adalah struktur fisik atau bangunan
untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani dan
rohani serta keadaan sosialnya baik untuk kesehatan keluarga dan individu
(Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan, 2001).
4.
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian
dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan
prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang
layak huni.
5.
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian
yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana,
sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di
kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
6.
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan,
yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan
tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
7.
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik
lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat
tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
8.
Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian
yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan
sosial, budaya, dan ekonomi.
9.
Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk
pelayanan lingkungan hunian.